3.000 Nelayan Sulbar Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Didapatkan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (16/2/2022) lalu.

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak tiga ribu nelayan di Sulawesi Barat (Sulbar) kini terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tiga ribu nelayan tersebut membayar iuran secara mandiri sebesar Rp 16.800 per bulan dan mendapat dua manfaat program kesejahteraan sosial.

Yakni program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK untuk memberikan perlindungan atas resiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Banyak manfaat yang dapat diperoleh, ada beasiswa untuk anak-anak mereka juga," terang Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, Kamis (10/3/2022).

Dia menjelaskan manfaat yang diperoleh para nelayan tersebut dalam program JKK ada enam kategori.

Pertama, dapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis dilayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, santunan upah selama tidak bekerja yang terdiri dari 12 bulan pertama sebesar 100 persen, bulan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Serta terdapat santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja atau peserta.

Ada pula bantuan beasiswa untuk dua orang anak, beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 174 juta.

Kemudian terdapat bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan:

-Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

-Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

-Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

-Dilayani oleh Petugas.

-Menerima tanda terima klaim.

-Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli