TRIBUN-SULBAR.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko merilis adanya kenaikan, penurunan harga sembako dan bahan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Tahun 2022.
Sejumlah komoditas seperti cabai rawit, minyak goreng hingga gula pasir mengalami kenaikan dan penetapan harga.
Gatot Repli Handoko menyampaikan, kenaikan dan penurunan harga ditetapkan oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).
Ia berujar, hanya daging sapi mengalami penurunan harga.
Sejumlah bahan pokok justru mengalami kenaikan harga. Walau begitu, Gatot mengatakan, pasokan bahan pokok di Indonesia masih mencukupi.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai dan Bawang di Polewali Mandar Naik
Baca juga: JERITAN Pedagang Daging Sapi, Pembeli Sepi Omzet Menurun, Harga Tembus Rp130 Ribu per Kilogram
Adapun bahan pokok yang mengalami kenaikan, penetapan dan penurunan harga, yakni:
1. Cabai Merah Kriting naik 4,36 persen atau sebesar Rp 2.250, sehingga harganya menjadi Rp 53.850 per kilogram.
2. Cabai Rawit Hijau naik 2,19 persen atau sebesar Rp 1.050, sehingga menjadi Rp 49.000 per kilogram.
3. Cabai Rawit Merah naik 4,91 persen atau sebesar Rp 3.450, sehingga harganya menjadi Rp 73.700 per kilogram.
4. Minyak Goreng Curah naik 1,18 persen atau sebesar Rp 200, sehingga harganya menjadi Rp 17.100 per kilogram.
5. Minyak Goreng Kemasan bermerek 1 naik 4,12 persen atau sebesar Rp 800, sehingga harganya menjadi Rp 20.200 rupiah per kilogram.
6. Minyak Goreng Kemasan bermerek 2 naik 2,7 persen atau sebesar Rp 500, sehingga harganya menjadi 19.000 per kilogram.
7. Gula Pasir kualitas premium naik 0,65 persen atau sebesar Rp 100, sehingga harganya menjadi Rp 15.550 per kilogram.
8. Daging Sapi kualitas 1 mengalami penurunan 0,08 persen atau sebesar Rp 100, sehingga harganya menjadi Rp 130.550 per kilogram.
9. Beras kualitas super 1 mengalami penetapan harga sebesar Rp 13.100 per kilogram.
10. Beras kualitas super 2 mengalami penetapan harga sebesar Rp 12.650 per kilogram.
11. Gula Pasir Lokal mengalami penetapan harga sebesar Rp 143.200 per kilogram.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)