TRIBUN-SULBAR.COM - Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online menggunakan smartphone via Mobile JKN.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mendaftar tidak perluh lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Fotokopi Kartu Keluarga.
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator: Praktik Kekuasaan Konyol & Sewenang-wenang
Baca juga: BPJS Sebut Sebelum 4 Mei 2022 Peserta Kena PHK dan Resign Bisa Cairkan JHT Full
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditandatangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik Selanjutnya
7. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
8. Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu:
a. Alamat Domisili/Surat-Menyurat;
b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;
c. Kelas Rawat.
9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
11. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.
Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan;
Ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Antre, Ini Langkahnya,