BPJS Ketenagakerjaan

Syarat & Cara Cairkan JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, saat di temui di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema.

Besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.

Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.

Berikut proses yang  dilalui jika mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

• Petugas memanggil nomor antrean

• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

• Melakukan pembayaran iuran

• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli