Minyak Goreng Murah

Disdag Sebut Toko Subur Mamuju Timbun Minyak Goreng 170 Dos, Pemilik Membela Diri

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan berkardus-kardus minyak goreng di gudang Toko Subur Mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 170 Dos minyak goreng ditemukan di gudang penyimpanan barang toko Subur Mamuju Jl Insinyur Juanda Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulaweis Barat (Sulbar), Minggu (13/2/2022).

Penemuan itu saat Dinas Perdagangan Mamuju usai inpeksi mendadak (Sidak) di toko Subur.

Sidak dalam rangka aturan pembelian minyak goreng di toko subur setelah viral di media sosial ada syarat pembelian Rp 100 ribu.

Setelah sidak itu, pihak Disdag Mamuju bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disdag Mamuju mendatangi gudang penyimpanan barang milik toko Subur.

Plt Disdag Mamuju, Abdul Syahid Pattoeng (kanan) saat berbicara bersama pemilik toko Subur, Jefri (kiri), di toko Subur Jl Letjen Hertasnig, Kelurahan Binanga, Mamuju, Minggu (13/2/2022). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Di gudang tersebut ditemukan minyak goreng kemasan jenis Fitri berjumlah 170 dos.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Disdag Mamuju datang ke gudang tersebut bersama pemilik gudang, Jefri.

Plt Disdag Mamuju, Abdul Syahid Pattoeng mengaku adanya minyak goreng yang ditemukan sudah termasuk kategori penimbunan.

"Kalau melihat aturan, secara utuh ini adalah penimbunan, sebab minyak goreng ini sudah satu bulan lebih ada digudang," terang Abdul Syahid Pattoeng kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di gudang toko Subur.

"Sementara masyarakat diluar sana sangat membutuhkan minyak goreng, yang saat ini stok menipis," lanjutnya.

Dia menjelaskan minyak goreng tersebut sudah melebihi waktu selama satu bulan lebih berada di gudang.

"Jadi ini indikasinya penimbunan, saya bisa tegaskan 170 dos minnyak goreng ini, indikasinya penimbunan," tegas Abdul Syahid Pattoeng.

Aturan beli minyak goreng di Toko Subur Mamuju (tangkapan layar)

Abdul Syahid Pattoeng merujuk ke aturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 3 tahun 2022.

Pasal 29 berbunyi pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Ia pun meminta kepada pemilik toko agar stok minyak goreng tersebut segera di pajang di tokonya dan tidak disimpang di gudang.

Sebab saat ini terjadi kelangkaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Mamuju dan sekitarnya.

Sementara pemilik gudang, Jefri membantah jika pihaknya melakukan penimbunan barang.

"Kepala gudang saya salah sebut, stok minyak goreng 170 dos itu baru dua minggi di gudang, bukan satu bulan," terang Jefri kepada Tribun-Sulbar.com.

Jefri menegaskan minyak goreng yang ditemukan di gudangnya baru dua minggu ia simpan.

Meski pengakuan kepala gudang toko Subur, bahwa minyak goreng tersebut sudah disimpan selama satu bulan lebih.

"Ini baru dua minggu, kepala gudang saya salah sebut, minyak goreng ini belum sampai satu bulan," tegas Jefri.

Ia mengaku stok minyak goreng di gudangnya disalurkan secara bertahap, tidak sekaligus.

"Kalau dikeluarkan semuanya, masyarakat tidak akan puasa biar stok minyak banyak tetap akan kurang," katanya lagi.

Jefri membantah keterangan dari dinas perdagangan Mamuju, jika ia melakukan penimbunan.

Sebab kata dia, ketika ada penimbunan maka ia akan tutup rapat gudangnya.

"Ini buktinya gudang saya tetap terbuka, jadi saya bantah dan saya tidak melakukan penimbunan," sebutnya.

Setelah kunjungan Disdag tersebut, sang pemilik gudang mengaku akan mengeluarkan stok minyak ke tokonya.

"Besok saya salurkan semua ke toko dan tidak menyimpanya lagi di gudang," tutupnya.

Disdag pun meniggalkan gudang itu dan menegaskan agar pemilik gudang untuk segera menyalurkan stok minyak gorengnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli