Kemenkumham Sulbar

14 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Mamuju Ikut Kegiatan Litmas di Bapas Polman

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para warga binaan sedang mengikuti kegiatan bimbingan Kemasyarakatan di Bapas Kelas II Polewali kembali melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Senin (17/1/2022)

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kelas II Polewali kembali melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Senin (17/1/2022).

Litmas ini dilaksanakan dengan melibatkan 14 warga binaan Rutan Kelas IIB Mamuju.

Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini mengikuti assesmen dan litmas ini, dengan tujuan untuk diusulkan memperoleh program asimilasi di rumah serta integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Hery Kusbandono mengatakan, pelaksanaan Litmas Asimilasi dan Integrasi merupakan permintaan dari Rutan Kelas IIB Mamuju.

"Merupakan tindak lanjut Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang harus segera dilaksanakan demi memberikan hak-hak WBP," ujar Hery.

Pengambilan data litmas oleh PK di Pos Bapas, nantinya menghasilkan rekomendasi kepada para WBP, rekomendasi yang dibuat akan menjadi bahan pertimbangan Rutan Mamuju dalam mengeluarkan WBP untuk menjalani program asimilasi di rumah dan integrasi.

“Rekomendasi yang diberikan fungsinya menjadi bahan pertimbangan, apakah WBP bisa menjalani program asimilasi di rumah atau tidak memenuhi syarat, hasil asesmen juga menjadi bahan pertimbangan,” tambah Hery.

Hingga 17 Januari 2022, Bapas Polewali telah menerima 160 permintaan litmas kategori dewasa, dengan 148 permintaan diantaranya telah diselesaikan dan menerima tujuh permintaan litmas kategori anak yang keseluruhannya telah diselesaikan.

Hal ini membuktikan PK dan APK Bapas Polewali yang merupakan UPT jajaran Kemenkumham Sulbar, mampu terus melaksanakan Litmas dari Permintaan UPT Lapas/Rutan maupun dari Instansi Penegak Hukum lainnya.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi terpenuhnya hak-hak WBP," pungkas Hery. (*)