WFH Pemprov Sulbar

Pemprov Sulbar Kembali Terapkan WFH, Tanggal 6-17 Januari 2022

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Dinas Kominfo Sulbar Mustari Mula saat mengikuti rapat pimpinan di Pemprov Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah tanggal 6-17 Januari 2022 mendatang.

Penerapan WFH ini diperuntukan kepada seluruh pejabat dan pegawai dilingkup Pemprov Sulbar.

Berdasarkan surat edaran nomor 2 tahun 2022 Gubernur Ali Baal Masdar tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19.

Termasuk, pemberlakuan WFH menindaklanjuti instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan level 1.

Plt Kepala Dinas Kominfo Sulbar Mustari Mula mengatakan WFH diberlakukan selama 12 hari.

"Jadi mulai 6-17 Januari 2022. WFH 75 persen dan masuk kantor 25 persen," kata Mustari, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/1/2021).

Lanjutnya, pada surat edaran gubernur juga mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai dilingkup Pemprov agar tidak melakukan perjalanan di luar daerah selama WFH berlangsung.

Kecuali, kegiatan yang sangat urjen demi pembangunan daerah dan atas izin pimpinannya.

"Kalau ada melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," ungkapnya.

Selain itu, pada surat edaran gubernur juga meminta kepada seluruh pengawai ASN dan non ASN memperhatikan protokol kesehatan selama bekerja.

Baik itu, saat bekerja dari rumah maupun saat berada di kantor masing-masing.(*)