Mereka menila supremasi hukum lembaga tersebut sangat lemah.
Sebab banyak kasus di Sulbar yang merugikan negara namun tak dapat diselesaikan.
HMI Mamuju menganggap Kejati Sulbar tebang pilih dalam menyelesaikan kasus yang merugikan negara.
Adapun poin-poin tuntutan HMI Cabang Mamuju ialah:
1. Mendesak kejati kembali melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi DAK Bidang SMK.
2. Mendesak Kejati untuk segera menghitung kerugian negara atas penyalagunaan kawasan hutang lindung dan pembabatan hutan magrov di Tadui.
3.Mendesak Kejati untuk segera menetapkan tersangka dugaan komersialis pembabatan hutang lindung di Tadui.
4. Mendesak kejati untuk menyelesaikan seluruh kasus yang belum terselesaikan.
5. Jika Kejati tidak mampu menyelesaikan keempat tuntutan yang kami sodorkan, maka kami meminta kejaksaan agung untuk mencopot Kajati Sulbar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli