Hewan Ternak

Tangkap Sapi Warga di BTN Axuri, Kasatpol PP Mamuju: 2 Hari Tidak Diambil Akan Dieksekusi

Penulis: Masdin
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seekor sapi yang berkeliaran di BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju diamankan Satpol PP Mamuju, Minggu (19/12/2021) sore.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju amankan hewan ternak warga, Minggu (19/12/2021) sore.

Ternak warga berupa sapi tersebut diamankan karena berkeliaran di tempat umum.

Tepatnya sekitar BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

"Kami berhasil menangkap satu," ujar Kasatpol PP Mamuju, Edy Arianto saat dihubungi via telpon.

Operasi ternak tersebut dipimpin langsung Kabid Trantib Abd Gaffar dengan jumlah personil lima orang.

Baca juga: Sapi Masih Berkeliaran, Warga Mamuju: Pemerintah Kurang Tegas

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Penyampaian Hasil SKD dan SKB 21-22 Desember 2021

Seekor sapi yang berkeliaran di BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju diamankan Satpol PP Mamuju, Minggu (19/12/2021) sore. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

"Dalam kondisi hujan, kita turun untuk mengamankan ternak tersebut," tambah Kasatpol PP Mamuju Edy Arianto.

Ternak warga tersebut untuk sementara diamankan di dinas peternakan sambil menunggu pemiliknya datang untuk mengambil.

"Jika selama dua hari tidak diambil, akan dieksekusi," tegas Edy.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah Mamuju sudah mengelaurkan aturan mengatur hewan ternak di dalam kota Mamuju.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 009/16/VIII/2021 tentang penertiban hewan ternak.

Meski sudah ada aturan, pantauan Tribun-Sulbar.com, Minggu (19/12/2021) sore, masih ada hewan ternak warga yang berkeliaran.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin