TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mamuju masih menuggu regulasi terkait penghapusan kategori kelas BPJS Kesehatan.
Diketahui, penghapusan kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan berlaku mulai tahun 2022 mendatang.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, St Umrah Nurdin mengatakan, pihaknya belum menerima regulasi terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Pihaknya, belum bisa menyampaikan seperti apa kebijakan aturan baru terkait perubahan BJPS Kesehatan.
"Belum ada regulasi kita terima, jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail seperi apa petunjuk teknisnya," ungkap Umrah kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya, inovasi terbaru setiap saat itu diperlukan kalau regulasi sudah ada dan diminta untuk dilakasnakan harus dilaksankan sesuai regulasi.
"Untuk pelaksanaanya belum terinfokan ke kami, kami hanya tunggu regulasi kalau sudah ya kita laksanakan," terangnya.
Dikutip dari Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan adalah kelas standar.
BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Jadi PBT dan KRIS untuk non-PBT
Baca juga: Menaker Minta Kadin Buat Skala Upah Perusahaan Berdasarkan Kemampuan dan Produktivitas
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi;
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm;
Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur;
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius;
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;
Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman