Upah Minimum

Menaker Sebut Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan UU Cipta Kerja

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Upah minimum provinsi atau UMP

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jika sistem pengupahan bagi pekerja atau buruh masih sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Cipta Kerja tanpa ada satu pun yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Itu berarti, sebagaiman yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, kata Menaker Ida, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," kata Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah berujar peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi amanat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, termasuk mengenai pengupahan.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (setkab.go.id)

Baca juga: UMK Belum Ditetapkan, Karyawan di Mamasa Masih Mengacu ke Upah Minimum Provinsi Rp 2.678.863

Baca juga: Andi Salam Pastikan Upah Minimum Kabupaten Polman 2022 di Atas Upah Minimum Provinsi

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada semua pihak khususnya Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Saya juga mengingatkan bahwa PP tersebut tidak hanya mengatur tentang Upah Minimum (UM) saja, tapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," jelasnya.

Ida Fauziyah menambahkan jika UM adalah instrumen jari pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah atau gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah.

UM hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

UM tingkat provinsi, dalm pelaksanaannya ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.

Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kota atau kabupaten dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terkahir selalu positif, dan lebih tinggi dari provinsi.

Dalam menetapkan upah minimum kota/kabupaten, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

Upah minimum kota/kabupaten ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.

Jika syarat tersebut tak terpenuhi maka gubernur tak dapat menetapkan UMK.

Menurut Ida Fauziyah formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimu antar wilayah, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota tak semakin melebar.

Halaman
12