Upah Minimum Provinsi

29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UPAH

18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp 2.877. 448,59

20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

UMP Sulawesi

22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan

23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711

24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan

26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan

27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

UMP Papua

28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)