Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
Sumatera Selatan tetap sebesar Rp 3.144.446
Sumatera Utara naik 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609
Sulawesi Utara tetap sebesar Rp 3.310.723
Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876
Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen menjadi Rp 2.710.595
Kalimantan Timur naik 1,11 persen menjadi Rp 3.014.497,22
Kalimantan Barat naik 1,44 persen menjadi Rp 2.434.328,19
Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
Papua Barat naik 2,04 persen menjadi Rp 3.200.000
Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
Gorontalo naik 0,42 persen menjadi Rp 2.800.580
Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881
Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen menjadi Rp 2,207 juta
Bali naik 0,98 persen menjadi Rp 2.516.971
Riau naik 1,7 persen menjadi Rp 2.938.564
Kepulauan Riau naik 1,49 persen menjadi Rp 3.050.172
Sulawesi Barat tetap sebesar Rp 2.678.863
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/batas-akhir-penetapan-ump-hari-ini-ini-provinsi-yang-sudah-tetapkan-upah-2022