Upah Minimum 2022

INI Daftar Provinsi yang Telah Tetapkan Upah Minimum Termasuk Sulbar, Segini Penetapannya

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai bank sedang memperlhatkan uang kertas pecahan Rp100 ribu. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan gaji sebesar Rp1 juta

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) telah menetapkan batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah hari ini, Minggu (21/11/2021).

Para pemimpin daerah sudah seharusnya mengumumkan penetapan UMP.

Jika merujuk penetapan upah minimum provisinsi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09 persen.

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Nah, berdasarkan pantuan, beberapa pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022.

Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, Minggu 21 November pukul 12.34 WIB.

Provinsi Jawa Barat: naik 1,71persen menjadi Rp 1.841.487,31

Provinsi Jawa Tengah: naik 0,78 persen menjadi Rp 1.812.935

Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen menjadi Rp 1.840.915,53

Provinsi Banten naik 1,63 persen menjadi Rp 2.501.203

Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

Sumatera Selatan tetap sebesar Rp 3.144.446

Sumatera Utara naik 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609

Sulawesi Utara tetap sebesar Rp 3.310.723

Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876

Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen menjadi Rp 2.710.595

Kalimantan Timur naik 1,11 persen menjadi Rp 3.014.497,22

Kalimantan Barat naik 1,44 persen menjadi Rp 2.434.328,19

Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

Papua Barat naik 2,04 persen menjadi Rp 3.200.000

Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

Gorontalo naik 0,42 persen menjadi Rp 2.800.580

Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881

Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen menjadi Rp 2,207 juta

Bali naik 0,98 persen menjadi Rp 2.516.971

Riau naik 1,7 persen menjadi Rp 2.938.564

Kepulauan Riau naik 1,49 persen menjadi Rp 3.050.172

Sulawesi Barat tetap sebesar Rp 2.678.863

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/batas-akhir-penetapan-ump-hari-ini-ini-provinsi-yang-sudah-tetapkan-upah-2022