Soal Wajib PCR, Puan Maharani: Tarif Tes Jangan Sampai Lebih Mahal dari Harga Tiket Transportasi

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Sementara itu, untuk menghindari gelombang ketiga Covid 19 yang diprediksi akan terjadi imbas libur panjang akhir tahun.

Pemerintah bisa lebih menekankan penegakan protokol kesehatan masyarkat, pengetatan skrinning, memperketat 3T (tracing, testing, treatment), dan vaksinasi harus semakin digencarkan.

Tanggapan Legislator

Kebijakan yang mewajibkan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamh Zulfa Hiz menilai syarat wajib tes PCR seharusnya sudah tidak diperlukan lagi.

Lantaran pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara massif, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat layak terbang calon penumpang.

Adanya kebijakan tersebut akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk memilih moda transportasi udara.

Momentum landainya kasus Covid 19 di Indonesia seharusnya dijadikan sebagai langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Utamanya pada sektor penerbangan sebagai salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid 19.

Berdasarkan Aosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

“Jadi berat juga apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan, ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR.”

“Padahal sebelumnya antigen, kenapa saat pandemi melandai justru diwajibkan PCR,” kata Eem Marhamh Zulfa Hiz.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)