Pencuri Mamuju

4 Pencuri Brankas J&T Mamuju Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku tindak pidana pencurian brankas J&T Cabang Mamuju terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dasar dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan ialah menggunakan profesi atau jabatan dalam memuluskan aksi pencurian.

Aksi pencurian dilakukan lebih dari dua orang pelaku dan pada waktu malam hari.

Satu diantara pelaku yang menjadi tersangka merupakan mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.

Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju (Fahrun)

Serta aksi pencurian tersebut dilakukan pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.

Sehingga pasal yang menjerat empat tersangka ialah 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

"Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol brankas kantor J&T," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).

Inisial empat tersanka tersebut, ialah HSN (24), MMT (33), AGS (28) dan RDO (23).

Baca juga: Mantan Karyawan J&T Mamuju Otak Pencurian, Duplikat Kunci Kantor Sebelum Dipecat

Baca juga: Berikut 3 Amalan Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Jumat Termasuk Bacaan Surah Al Kahfi

Pelaku inisial HSN (24) adalah supir mobil pengantar barang J&T Cabang Mamuju.

Ia berperan sebagai otak pencurian brankas di kantor J&T Mamuju, Jl Pababari, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.

Merupakan mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.

Dia dipecat karena dua hari tidak masuk kantor.

Sebelum dipecat ia sempat mencuri kunci kantor J&T lalu diduplikat.

"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com.

Bersama dua pelaku lainya ia berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong berankas berisi uang.

Dua pelaku lainya menuggu di mobil depan kantor J&T.

Berangkas berisi uang senilai Rp 144 juta di bagi rata dengan empat pelaku yang kini jadi tersangka.

Polresta Mamuju saat merilis kasus pencurian di kantor J&T Cabang Mamuju, Kamis (21/10/2021). (Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com)

HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta.

Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.

Sehingga total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp 118 juta.

Kronologi penangkapan dari hasil olah tempat kejadian perkara di kantor J&T mendapat titik terang.

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, melacak bukti yang mengarah ke salah satu tersangka.

Mantan karyawan J&T ditangkap disebuah kos Jl Diponegoro Kelurahan Kerema Mamuju.

Sedangkan pelaku lainya ditangkap di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Kini empat tersangka tersebut mendekam di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli