Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Rapat 3 Hari Tuntaskan Dokumen Penyempurnaan SK Ranperda RPJMD dari Kemendagri

SK diterima setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Editor: Ilham Mulyawan
Bapperida Sulbar
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana (kiri) dan salinan Surat Keputusan terkait Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025–2029. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemprov Sulawesi Barat menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025–2029. 

Surat diterima setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Alhamdulillah akhirnya setelah Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 – 2029 pada tanggal 11 Juli yang lalu, kita telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 pada Kamis, 21 Agustus 2025 kemarin.” kata Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, Jumat (22/8/2025) saat ditemui di Kantor Bapperida Sulbar.

Junda menyebutkan usai menerima surat tersebut Bapperida Sulbar kemudian menggelar Rapat Finalisasi Penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD secara intensif. 

Baca juga: Bapperida Sulbar Bahas Pondasi Perencanaan Daerah Berbasis Data dengan BPS dan Diskominfo

Rapat dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, hingga Minggu (24/8/2025) besok, dengan target penyelesaian dokumen hasil penyempurnaan sesuai rekomendasi Kemendagri.

“Tentunya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar telah berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Ranperda RPJMD sehingga tuntas secepatnya.” tambah Junda.

Dalam keputusan Mendagri tersebut, Pemprov Sulbar diberi waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal penerimaan, untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri guna memperoleh nomor register. 

Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Mendagri tersebut, kita diberi waktu paling lama tujuh hari sejak diterima di tanggal 21 Agustus 2025 kemarin. Harapannya, Dokumen hasil penyempurnaan dapat segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum tenggat waktu tersebut untuk memperoleh nomor register, sebagai syarat penetapan menjadi Peraturan Daerah.” katanya.

“Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan,” tutup Junda.

Empat rekomendasi yang tertuang dalam keputusan tersebut antara lain :

1.    Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Sulbar Tahun 2025 - 2029 disempurnakan dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

2.    Ranhir RPJMD Sulbar Tahun 2025-2029 yang telah diperbaiki dan disempurnakan agar diinput dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

3.    Ranhir RPJMD Sulbar Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan, segera ditetapkan menjadi Perda dan disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai dasar melakukan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.

4.    Penyusunan Peraturan Daerah Sulbar tentang RPJMD Sulbar Tahun 2025-2029 supaya menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Hasil Terbaru Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, serta memedomani RPJMN Tahun 2025-2029. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved