TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Aswar Anshari Habsi, enggan berkomentar soal mobil dinasnya kena tilang.
Dia hanya mengatakan sudah selesai, tak ada yang perlu saya tanggapi.
"Sudah selesai, sudah saya ambil tadi pagi," kata Aswar Anshari Habsi via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (20/10/2021).
Saat ditanya tanggapannya mengenai itu, ia enggan berkomentar lalu mematikan teleponya.
Randis Ketua DPRD Mamuju adalah Pajero Sport Hitam.
Terjaring rasia di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Rimuku, Selasa (19/10/2021) kemarin.
Saat terjaring rasia, Pajero warna hitam itu menggunakan plat DC 4 RI.
Ketua DPRD Mamuju tak berada dalam mobil saat terjaring rasia.
Randis digunakan oleh sopirnya.
Setelah terjaring rasia, Randis Ketua DPRD Mamuju dibawa ke Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar, di Jl Ahmad Kirang.
Ia melanggar aturan plat gantung atau palsu.
"Nomor polisi kendaraan tersebut harusnya DC 3 A, namun diganti plat hitam DC 4 RI," terang Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.
Hal itu melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli