Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari non DC ke DC :
1. STNK Asli
2.BKPB Asli
3.E-KTP Pemelik Terkahir
4. Kwitansi Jual Beli
5.Bukti Hasil Cek Fisik
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah kali ini.
"Ini sangat mempegaruhi pendapatan pajak daerah akan meningkat," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com Kamis, (2/9/2021).
Adanya keringanan pajak ini masyarkat tidak perlu membayarkan denda sebelumnya hanya pembayaran pertambahan nilai (PPN) sehingga hal tersebut sangat meringkan beban masyarakat.
"Sangat berpengaruh karena masyarkat yang sebelumnya malas bayar pajak, sekarang bayar pajak," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman