TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beri waktu 26 hari untuk penertiban ternak dalam kota, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya, Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi menerbitkan surat edaran nomor 009/16/VIII/2021 tentang penertiban ternak.
Surat edaran tersebut diterbitkan bupati karena ternak peliharaan yang dibiarkan pemilik berkeliaran bebas dalam kota meresahkan warga.
Baca juga: Sapi Anda Masih Berkeliaran di Kota Mamuju? Siap-siap Dipotong untuk Dibagikan ke Warga
Baca juga: Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Kota Mamuju, Emak-emak: Biasa BAB dan Makan Tanaman Hias
Plt Kasatpol PP Mamuju Edy Suryanto mengatakan sudah sosialisasikan surat edaran tersebut.
"Kami sudah rapat bersama Camat, Lurah Serta Kepala Desa, mengenai tindak lanjut surat edaran tersebut" kata Edi kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (27/8/2021).
Lanjut Edi hasil rapat itu, semua sepakat untuk memberikan waktu selama 26 hari untuk tahap sosialisasi.
Adapun sasaran sosialisasi kepada masyarakat Mamuju khususnya warga yang pelihara hewan ternak.
Hal itu akan dilaksanakan oleh kecamatan, kelurahan, dan Kepala Desa di Kabupaten Mamuju.
"Jika sampai tanggal 23 September, masih banyak hewan ternak sapi berkeliaran di dalam kota, maka kami akang tangkap," tegas Edi.
Lanjut Edi hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Mamuju pada poin enam.
"Jika dalam dua hari pemilik sapi tidak datang melapor, maka sapi itu dipotong dan dibagikan kepada warga," pungkasnya
Edi pun menghimbau kepada seluruh peternak hewan agar ternaknya dikandangkan, tidak dibiarkan berkeliaran dalam kota.
"Masih ada waktu 26 hari untuk pemilik ternak kandangkan ternaknya, sebelum kami tertibkan," terangnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli