HUT Kemerdekaan RI

2 Narapidana Anak LPKA Mamuju Dapat Remisi Bebas di HUT Kemerdekaan RI ke-76

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju medapatkan remisi di HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju medapatkan remisi di HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021).

Tercatat ada 556 narapidana LPP Mamuju yang mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi umum berlangsung di LPP Mamuju, Jl Lingkar Bandara, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dua narapidana anak mendapat remisi bebas pada momen HUT RI ke-76.

Anwar bin Rusdi alias Aco kasus perlindungan anak 1 tahun LPKA Mamuju.

Kedua kasus pencurian Muh Irfan Bin Asmil kasus pencurian LPKA Mamuju.

Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Mamuju Borahima mengatakan, sebanyak 12 narapidana anak mendapat remisi.

"Ada 12 mendapat remisi peringatan HUT RI ke-76," kata Borahima.

Remisi khusus (RK) satu sebanyak 10 narapidana anak di LPKA Mamuju.

Remisi khusus (RK) dua sebanyak dua narapidana anak.

Borahima juga mengungkapkan jumlah anak binaan sebanyak 18 orang dengan berbagai kasus.

"Warga binaan anak diantaranya perlindungan anak, pembunuhan, sampai kasus pencurian," ungkap Borahima.

Selama pembinaan LPKA Mamuju bekerjasama berbagai lembaga instansi.

"Kami berharap anak yang sudah lepas ini bisa menyusaikan diri di luar, sadar dan tidak melakukan perbuatan yang dia lakukan," tuturnya.

Namun, secara simbolis kedua anak dinyatakan bebas tidak bisa hadir.

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju medapatkan remisi di HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021). (Tribun-Sulbar.com/Habluddin)

"Lagi sakit, sehingga diwakilkan sama anak yang mendapat remisi juga," tandasnya.

Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Data 12 Anak Dapat Remisi

1. Remisi satu bulan 6 orang

2. Remisi dua bulan 3 orang

3. Remisi tiga bulan 1 orang

4. Remisi bebas 2 orang

 

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin