Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Cucun Serahkan Penunjukan Menteri ke Presiden
Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Editor:
Nurhadi Hasbi
3. Distribusi Kuota Haji: Reguler 92 Persen, Khusus 8 Persen
Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sementara kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen.
Hal ini bertujuan menjamin pemerataan dan pemerintahan yang berkeadilan.
Marwan juga menyinggung perlunya pengaturan skema anggaran apabila pemerintah memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Jika kita dapat kuota besar, kemampuan keuangan negara harus disesuaikan. Mekanisme penggunaannya akan diatur lebih lanjut," jelasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kementerian Haji dan Umrah
Kunci Gitar dan Lirik Lagu Tabola Bale yang Sedang Viral |
![]() |
---|
Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa, Ini Panduan dan Keistimewaan Salat Tahajud |
![]() |
---|
Akses Penghubung Kecamatan Mambi-Bambang Terputus, Jalan Amblas Tak Bisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Kronologi Imam Masjid Ditusuk saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Positif Narkoba |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Seri Webinar Edukasi KI tentang Pelayanan Teknis Paten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.