Kementerian Haji dan Umrah

BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Cucun Serahkan Penunjukan Menteri ke Presiden

Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
ILUSTRASI PELAKSANAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DI MAKKAH 

3. Distribusi Kuota Haji: Reguler 92 Persen, Khusus 8 Persen

Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sementara kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen.

Hal ini bertujuan menjamin pemerataan dan pemerintahan yang berkeadilan.

Marwan juga menyinggung perlunya pengaturan skema anggaran apabila pemerintah memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Jika kita dapat kuota besar, kemampuan keuangan negara harus disesuaikan. Mekanisme penggunaannya akan diatur lebih lanjut," jelasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved