Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Cucun Serahkan Penunjukan Menteri ke Presiden
Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Editor:
Nurhadi Hasbi
3. Distribusi Kuota Haji: Reguler 92 Persen, Khusus 8 Persen
Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sementara kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen.
Hal ini bertujuan menjamin pemerataan dan pemerintahan yang berkeadilan.
Marwan juga menyinggung perlunya pengaturan skema anggaran apabila pemerintah memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Jika kita dapat kuota besar, kemampuan keuangan negara harus disesuaikan. Mekanisme penggunaannya akan diatur lebih lanjut," jelasnya.(*)
Berita Terkait:#Kementerian Haji dan Umrah
| Sekda Majene Ardiansyah dan Stafsus Bupati Surakhmat Diperiksa Dugaan Korupsi Perumda |
|
|---|
| Lirik Lagu Mandar Todzipalaeng |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Sulbar 17 Oktober 2025: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Gubernur Suhardi Duka Kukuhkan DPW AAIPI Sulawesi Barat Periode 2025-2028 |
|
|---|
| Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Matangkan Rencana Pendaftaran Hak Cipta Serentak di STAIN Majene |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.