Demo Warga Pati
Warga Dikabarkan Meninggal karena Demo, Bupati Pati Sudewo Bilang Takdir, Tolak Mundur
Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu.
“Tidak bisa saya mundur hanya karena tuntutan seperti itu. Ada mekanismenya,” kata Sudewo kepada wartawan.
Ia juga menghormati langkah DPRD Pati yang mengusulkan hak angket pemakzulan terhadap dirinya.
“Itu hak DPRD, jadi saya menghormatinya. Intinya seperti itu,” ujarnya.
Terkait warga yang dikabarkan meninggal dalam aksi, Sudewo menyebut hal tersebut sebagai takdir, dan berharap tidak ada lagi korban dalam demonstrasi selanjutnya.
“Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya. Apalagi saya baru beberapa bulan jadi bupati, tentu banyak kekurangan yang harus dibenahi,” ucapnya.
Sudewo mengaku memahami emosi massa, karena menurutnya dalam kerumunan besar emosi sulit dikendalikan.
Ia juga mengklaim situasi mulai kondusif pasca bentrokan.
Demo Dipicu Tantangan dan Kenaikan PBB
Aksi besar-besaran ini dipicu oleh kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang diberlakukan Pemkab Pati.
Kebijakan itu memicu amarah warga karena dinilai membebani masyarakat.
Kemarahan warga memuncak ketika Sudewo dalam pernyataannya sempat menantang warga untuk menggelar demo besar jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Meskipun kemudian ia sudah meminta maaf atas ucapannya dan membatalkan kenaikan pajak, aksi tetap digelar dan meluas.
Massa menyuarakan yel-yel seperti “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga” sepanjang unjuk rasa.
Sudewo sendiri baru dilantik sebagai Bupati Pati pada 18 Juli 2025, namun kurang dari sebulan menjabat, ia telah menghadapi gelombang protes besar yang mendesaknya mundur dari jabatan.(*)
Bapperida Sulbar Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Erick Thohir jadi Menpora, Jabatan Ketum PSSI Akan Tergeser? |
![]() |
---|
Gubernur SDK Dorong Penguatan Literasi lewat Program Sulbar Mandarras di Forum Nasional TPBIS |
![]() |
---|
BMKG: Sebagian Wilayah Sulbar Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Simak Penjelasan BKD Mamasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.