Bupati Kolaka Timur

Ke Jakarta Atur Pemenang Tender, Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Rp 9 M dari Proyek RSUD

Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribunnews.com/Kolase Tribun-Sulbar.com
OTT - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Terungkap kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Abdul Azis kena Operasi Tangkap Tangang (OTT).

Ia ditangkap di Makassar usai mengikuti Rakernas Partai Nasdem, dan langsung di bawa ke gedung KPK di Jakarta.

Baca juga: Berturut-turut, 2 Bupati Kolaka Timur Kena OTT Kasus Korupsi, Abdul Azis Susul Pendahulunya ke KPK

Terungkap Abdul Azis meminta fee Rp 9 miliar ke rekanan proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional.

Keterangan disampaikan KPK, politisi Nasdem itu mengatur pemenang tendar.

Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.

Proyek tersebut dikerjakan PT PCP, perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya.

Hal itu berdasarkan yang dikutip Tribunnews.com dikutip dari laman resmi PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.

Selain Abdul Azis, KPK juga menangkap empat orang lainnya.

1. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

2. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;

3. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);

4. Arif Rahman, KSO PT PCP.

Pada Januari 2025, ia bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.

"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.

Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.

Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.

Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.

Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.

Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.

"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Bantah Kena OTT

"Bapak benar kena OTT enggak sih?" tanya seorang wartawan saat Abdul Azis tiba di Gedung KPK, Jumat (8/8/2025) sore.

"Enggak," jawabnya.

Bantahan serupa juga disampaikan Abdul Azis dan partainya saat konferensi pers di tengah Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025).

"Saya juga kaget, keluarga semua kaget dengar kabar itu," kata dia, Kamis.

Tudingan drama terhadap KPK juga dilayangkan NasDem terkait OTT Abdul Azis.

Namun, pada Jumat pagi, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pihaknya telah mengamankan lima orang termasuk Abdul Azis, pada Kamis malam.

"Sudah semalam (diamankan) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," ujar Fitroh pada Jumat pagi, yang mengakhiri semua polemik.

Diketahui, dalam OTT di tiga wilayah ini, yakni Kendari, Makassar, dan Jakarta, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Sekilas tentang Abdul Azis

Abdul Azis adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029.

Sebelum terjun ke dunia politik, Abdul Azis dulunya adalah anggota Polri dan sempat menjadi ajudan gubernur.

Ia diusung NasDem menjadi calon Bupati Koltim sebab berhasil memenangi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Capaian Abdul Azis itu dianggap menjadi pintu kesuksesan NasDem di Koltim, meski ia baru menjabat sebagai Plt Bupati selama dua tahun.

"Abd Azis ini luar biasa dalam mempertahankan dan membesarkan eksistensi Partai Nasdem di Kolaka Timur," ucap Ketua DPW NasDem Sultra, Ali Mazi, melalui keterangan tertulis, Kamis (06/6/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Meski belum genap dua tahun memimpin, ia dipercaya oleh masyarakatnya untuk memilih Nasdem di tengah banyaknya partai-partai besar yang ada," lanjut Ali Mazi.

Abdul Azis yang berpasangan dengan Yosef Sahaka pun dinyatakan menang Pilkada Koltim 2024 dengan perolehan suara sebanyak 35.968, masih dari TribunnewsSultra.com.

2 Bupati Koltim Ditangkap KPK

Kolaka Timur, tengah menjadi sorotan publik tanah air.

Bagaimana tidak, dua bupati Kolaka Timur secara berturut-turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kolaka Timur salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Ibukota Kolaka Timur berkedudukan di Tirawuta.

Kolaka Timur memiliki luar 3.918 km per segi.

Satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tenggara tidak berbatasan langsung dengan laut.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Belum diketahui pasti, alasan penangkapan Abdul Azis, diduga karena fee proyek rumah sakit.

Penangkapan Abdul Azis menambah catatan buruk kabupaten berpenduduk 126.754 jiwa.

Dulu, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditangkap KPK karena kasus korupsi dana hibah BNPB tahun 2021.

Penerusnya Abdul Azis yang terpilih pada Pilkada 2024 malah menyusulnya ke gedung lembaga antirasua itu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved