Pemerkosaan Anak Disabilitas
KRONOLOGI Penangkapan 3 Buron Kasus Pemerkosa Gadis Disabilitas di Polman
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi diperoleh Satreskrim Polres Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Mereka terancam 15 tahun penjara, seperti lima pelaku lain lebih dulu ditangkap.
Kasus ini terjadi berawal korban diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R untuk jalan-jalan.
Korban lalu dibawa ke rumah kosong di daerah Polewali, dua pelaku datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R.
"Korban penyandang disabilitas ini di tarik saat di atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menjelaskan dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut.
Setelah itu korban dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya yang sedang menunggu berjumlah enam orang.
Para pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran, korban tak mampu melawan.
"Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik, dan tidak melawan," ungkapnya.
Mulyono menyebut kasus ini terungkap saat korban telah pulang ke rumah dan selalu menangis.
Ibu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya, murung dan selalu menangis dalam kamar.
"Korban degan bahasa isyarat mengaku kepada ibunya kalau telah diperkosa secara bergiliran," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Polman.jpg)