Pemerkosaan Anak Disabilitas
KRONOLOGI Penangkapan 3 Buron Kasus Pemerkosa Gadis Disabilitas di Polman
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi diperoleh Satreskrim Polres Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kronologi penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis disabilitas inisial TA (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (6/8/2025).
Tiga terduga pelaku masing-masing inisial F (17), MR (15) dan R (17), mereka sempat buron.
Mereka tertangkap di tiga lokasi berbeda, dua di wilayah Kecamatan Campalagian dan satu di Wonomulyo.
Baca juga: Tampang 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman, Sempat Buron
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi diperoleh Satreskrim Polres Polman.
Terduga pelaku inisial F (17), pertama ditangkap di rumah neneknya di Campalagian.
Polisi mendapat informasi dari F, dia menyebut dua nama temannya ikut memperkosa TA.
Kedua ialah MF, dijemput polisi saat sedang tertidur dibawah kolong rumah di Campalagian.
Sementara pelaku terakhir ditangkap polisi di Kecamatan Wonomulyo.
Mereka bertiga lalu dibawa ke Mapolres Polman.
"Saat kita amankan pelaku pertama inisial F, dia lalu menyebut dua nama temannya yang ikut dalam persetubuhan itu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Disebutkan ketiga pelaku mengakui perbuatan memperkosa korban secara bersama-sama.
Perbuatan itu dilakukan setelah mendapat informasi ajakan dari pelaku lainnya.
Ketiga pelaku ini memperkosa korban di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua di Campalagian.
"Ada dua TKP, pertama di Polewali, lalu korban dibawa ke Campalagian, di situ sudah ada pelaku menuggu," ungkapnya.
Penyidik rencananya akan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tiga pelaku.
Mereka terancam 15 tahun penjara, seperti lima pelaku lain lebih dulu ditangkap.
Kasus ini terjadi berawal korban diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R untuk jalan-jalan.
Korban lalu dibawa ke rumah kosong di daerah Polewali, dua pelaku datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R.
"Korban penyandang disabilitas ini di tarik saat di atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menjelaskan dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut.
Setelah itu korban dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya yang sedang menunggu berjumlah enam orang.
Para pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran, korban tak mampu melawan.
"Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik, dan tidak melawan," ungkapnya.
Mulyono menyebut kasus ini terungkap saat korban telah pulang ke rumah dan selalu menangis.
Ibu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya, murung dan selalu menangis dalam kamar.
"Korban degan bahasa isyarat mengaku kepada ibunya kalau telah diperkosa secara bergiliran," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.