Kasus Chromebook Kemendikbud

Nadiem Makarim 2 Kali Diperiksa Kejagung, Belum Tersangka Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Pasalnya, ada dugaan Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut

Editor: Abd Rahman
Istimewa
NADIEN MAKARIM- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.Nadiem diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nadiem diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Terakhir Nadiem diperiksa selama 9 jam di ruang pemeriksaan penyidik Kejagung RI.

Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, karena belum ada dua bukti yang cukup.

Baca juga: Mulai 2026, BPKPD Sulbar Akan Dipecah Jadi Dua OPD: Bapenda dan BPKAD

Baca juga: Raih Berkah dan Ketenangan Hati dengan Salat Duha: Panduan Lengkap Beserta Keutamaannya

Tetapi penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam yang mengarah pada  adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek.

Pasalnya, ada dugaan Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang kami sedang dalami, penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek," kata Qahar melansir Tribunnews.com, Rabu (16/7/2025).

"Nanti, kalau saatnya ada dua bukti cukup, tentu akan kita rilis (hasilnya) ke teman-teman wartawan. Kenapa tadi NAM sudah diperiksa dari siang sampai malam tapi belum jadi tersangka, karena menurut kesimpulan penyidik masih perlu adanya pendalaman alat bukti," katanya.

Kejagung tidak akan berhenti, para penyidik akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, akan ada tahap pertama dan tahap kedua.

"Beberapa kasus yang kita tangani tidak hanya berhenti di tahap pertama, tetapi sampai tahap kedua, dan seterusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai malam pukul 18.00 WIB.

Ketika sudah selesai menjalani pemeriksaan, Nadiem tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia hanya berterimakasih kepada penyidik Kejagung yang telah memberikan kesempatan padanya untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.

Nadiem hanya ingin setelah pemeriksaan dilakukan untuk kembali kepada keluarganya.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepasa pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved