Berita Sulbar
DPRD Sulbar Sahkan Perampingan Perangkat Daerah, Beberapa OPD Digabung, 1 OPD Baru Dibentuk
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A)
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.
SDK juga menyoroti Dinas Perhubungan yang dinilai kelembagaannya terlalu besar, padahal banyak urusan seperti jembatan timbang, terminal, dan pelabuhan merupakan kewenangan pusat.
“Anggaran kita cuma Rp 2 triliun, tapi pejabat eselon II ada 42 orang. Ini tidak sehat. Karena itu, saya dukung penuh langkah perampingan ini,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Syamsul Samad, mengatakan penggabungan OPD ini telah melalui kajian panjang dan mendalam.
Menurutnya, selama ini banyak OPD tidak berjalan efektif jika berdiri sendiri.
“Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” jelas Syamsul.
Perda ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Namun, penetapan dilakukan lebih awal agar dapat dimasukkan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
“Kita sahkan sekarang agar bisa direncanakan dari sekarang, supaya pelaksanaannya tidak terganggu dan anggarannya sudah siap,” tambah Syamsul.
Sementara itu, untuk pejabat eselon II yang terdampak penggabungan OPD, Pemprov akan melakukan proses seleksi terbuka atau selter kembali.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
perubahan ranperda
DPRD Sulbar
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemprov Sulbar
gubernur sdk
Gubernur Suhardi Duka
| Gubernur SDK Lepas 12 Cabor ke POPNAS dan PEPAPERNAS 2025, Janji Hadiah bagi Peraih Medali |
|
|---|
| SDK Dorong Pendanaan Pusat Lewat Inpres Jalan Daerah 2026 Minta Kabupaten Segera Ajukan Usulan |
|
|---|
| Gubernur SDK Perintahkan Kepsek se-Sulbar Hentikan Segala Bentuk Pungutan kepada Siswa |
|
|---|
| PAD Mamuju Tembus Rp95 Miliar hingga Oktober 2025, Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 1 Juta |
|
|---|
| Gubernur SDK Perintahkan Guru dan Kepsek Lawan Penyegelan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/OPD-dari-45-menjadi-hanya-29-unit-saja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.