Berita Sulbar

DPRD Sulbar Sahkan Perampingan Perangkat Daerah, Beberapa OPD Digabung, 1 OPD Baru Dibentuk

Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A)

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
PERUBAHAN RANPERDA - DPRD Sulbar resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (15/7/2025). Perubahan ini akan memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 45 menjadi hanya 29 unit saja. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (15/7/2025).

Perubahan ini akan memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 45 menjadi hanya 29 unit saja. 

Pengesahan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar yang sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam upaya mengefisienkan struktur birokrasi di daerah.

Baca juga: Mobil Terendam Banjir? Jangan Langsung Starter, Ini Langkah Penanganan Awal yang Wajib Dilakukan

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak Parah Segera Dimulai di Mamuju , Rp 25 Miliar Digelontorkan

Beberapa OPD yang akan digabung antara lain Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A)

Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A).

Dinas Transmigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A)

Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan dengan Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Tipe A).

Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Sosial, PPPA dan PMD (Tipe A).

Dinas Kesehatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk & KB menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Tipe A).

Badan Kepegawaian dengan Dinas Pengembangan SDM menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe A)

OPD baru juga dibentuk untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu Badan Pendapatan Daerah dipisah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan. 

Kini terbentuk dua lembaga yaitu Badan Pendapatan Daerah (Tipe B) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B).

Gubernur SDK menilai langkah ini sangat tepat untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kerja. 

Selain menggabungkan OPD, beberapa jabatan yang dianggap tidak penting juga ikut dihapus.

Ia mencontohkan adanya jabatan yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan daerah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved