Pelecehan Biduan

Pelecehan Biduan di Tammarunang Pasangkayu Damai, Pelaku Bayar Rp 16 Juta

Ia menjelaskan, proses perdamaian dilakukan pada 28 Juni 2025 lalu, di ruang Satreskrim Polres Pasangkayu. 

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
KASUS PELECAHAN - Proses perdamaian antara korban dan pelaku kasus pelecehan biduan di Desa Tammarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu. Kasus tersebut berakhir damai dari kedua belah pihak, dan pelaku memberikan uang damai kepada korban sebanyak Rp 16 juta. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang penyanyi dangdut atau biduan yang sempat menghebohkan warga Desa Tammarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, berujung damai.

Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

“Benar, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan, setelah menjalani beberapa tahapan mediasi,” terang Iptu Rully.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Biduan di Pasangkayu: Saksi Lihat Korban Ditarik dan Dicium Paksa

Ia menjelaskan, proses perdamaian dilakukan pada 28 Juni 2025 lalu, di ruang Satreskrim Polres Pasangkayu

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor menyerahkan uang damai sebesar Rp 16 juta kepada korban.

Uang itu sebagai bentuk tanggungjawab atas insiden tidak mengenakkan.

“Uang damai itu merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Tidak ada unsur paksaan dari kami,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika NR, seorang biduan manggung di acara hajatan warga.

Sang biduan melaporkan dugaan pelecehan seksual dialaminya saat tampil di sebuah acara pesta pernikahan di Desa Tammarunang.

Kepada wartawan TribunSulbar.com, NR menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. 

Ia mengaku saat itu sedang menyanyikan lagu dangdut di atas panggung, tiba-tiba seorang pria dari kalangan tamu undangan memanggilnya dan memintanya turun dari panggung.

“Saya menyanyi pada saat itu, tiba-tiba pelaku memanggil saya turun dari atas panggung, langsung menarik dan mencium saya. Saya syok dan langsung naik lagi ke atas panggung,” cerita NR dengan suara bergetar saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Tak terima dengan perlakuan itu, NR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasangkayu pada Rabu (28/5/2025).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku.

Namun, seiring berjalannya waktu, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

Meskipun telah damai, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk menghormati para pekerja hiburan dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat orang lain.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved