Pasangakayu

Jalan Poros Palu-Mamuju Berlumpur dan Berdebu, Proyek Penimbunan di Pasangkayu Diprotes Warga

Kekhawatiran warga makin meningkat karena potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup besar, akibat jalan yang licin dan minim pengamanan

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
JALAN BECEK-Kondisi jalan poros di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, becek dan berdebu akibat aktivitas penimbunan, Kamis (10/7/2025). Kondisi ini dikeluhkan warga setempat, karena sangat mengganggu pengendara. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Aktivitas penimbunan di sepanjang Jalan Poros Palu–Mamuju, tepatnya di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek tersebut dikeluhkan karena menimbulkan jalan berlumpur saat hujan dan menebar debu saat cuaca panas.

Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan. 

Selain itu, warga juga menyesalkan tidak adanya rambu pengaman atau tanda peringatan di sekitar lokasi pekerjaan.

Kekhawatiran warga makin meningkat karena potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup besar, akibat jalan yang licin dan minim pengamanan.

Baca juga: Pemprov Sulbar Akan Percepat Sertifikasi Halal UMKM Melalui Pendampingan dan Bantuan Biaya

Baca juga: 1 Rumah Warga di Pambusuang Polman Terbakar Picu Kepanikan, Kerugian Rp 30 Juta

Menanggapi keluhan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan pada Rabu sore (9/7/2025). 

Ketua HMI Pasangkayu, Suparman, hadir secara langsung dan memberikan peringatan kepada para pekerja proyek.

“Ini jalan umum, milik semua. Kalau dibiarkan seperti ini—berlumpur saat hujan dan berdebu saat panas-jelas sangat berbahaya bagi pengguna jalan,” ujar Suparman tegas, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek. Jika tidak ada langkah nyata, kata dia, pihaknya siap turun langsung melakukan aksi.

“Kalau dibiarkan terus tanpa penindakan, mohon maaf, kami yang akan turun langsung,” tegasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan material di sisi jalan yang tidak tertata dengan baik, sehingga mempersempit badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Tindakan semacam ini, menurut hukum yang berlaku, bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku dapat dikenai sanksi pidana satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 63 UU Jalan juga menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat diancam hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Bustam, selaku pengawas lapangan pekerjaan itu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga sudah beberapa kali menyiram tanah yang menutup jalan tersebut.

"Setiap habis kerja, kami selalu siram pakai mobil damkar, hanya saja setiap beroperasi kembali, jalannya pasti kembali becek," katanya.

Sementara itu, Sat Lantas Polres Pasangkayu sampai saat ini belum memberikan tanggapan apa apa saat dikonfirmasi.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved