pemusnahan barang bukti

Kejari Majene Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum lainnya seperti Pengadilan Negeri dan Polres Majene.

Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Majene, Rabu (9/7/2025). Kepala Kejari Majene, Dr. Beny Siswanto, menyebut pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejari Majene, Rabu (9/7/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Majene, Dr. Beny Siswanto, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) A.M., yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Intelijen.

Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum lainnya seperti Pengadilan Negeri dan Polres Majene.

Baca juga: Alasan Kejari Majene Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Dr. Beny Siswanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Majene yang digelar dua kali dalam setahun.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 20 perkara pidana umum yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terhitung dari Januari hingga Juni 2025," ungkap Beny saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika. Di antaranya sabu dengan total berat 16,0955 gram dan 2.276 butir pil bojek (Trihexyphenidyl), lengkap dengan alat isap sabu.

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti senjata tajam, telepon genggam, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana umum lainnya.

"Sebagian besar barang bukti merupakan hasil penanganan kasus narkotika, yang masih menjadi perhatian serius Kejaksaan karena dampaknya terhadap generasi muda sangat besar," tambah Beny.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan aparat penegak hukum serta disaksikan oleh media, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.

Dengan kegiatan ini, Kejari Majene menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara pidana hingga ke tahap eksekusi barang bukti, sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved