Penyerobotan Lahan

Anak di Pasangkayu Adukan Ayahnya Usai Sawitnya Dipanen Padahal Sudah Ganti Rugi, Polisi Mediasi

Menurut D, kebun sawit tersebut secara sah telah bersertifikat atas nama dirinya dan telah dilakukan ganti rugi kepada sang ayah beberapa waktu lalu. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Problem Solving kasus tanah - Polisi melaksanakan mediasi kasus dugaan penyerobotan tanah di Tikke Raya, pasangkayu pada Senin (7/7/2025). Kasus ini melibiatkan ayah dan anak 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir menengahi persoalan kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin (7/7/2025) lalu.

Uniknya, kasus dugaan penyerobotan lahan ini melibatkan ayah dan anak.

AKP Mustamir menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait sengketa kepemilikan dan pemanenan kebun sawit.

Dilansir dari laman polisiku.co.id awalnya pria inisial D, merupakan pemilik kebun sawit mengadu karena keberatan sawit miliknya dipanen oleh orangtua kandungnya sendiri tanpa sepengetahuannya.

Baca juga: Tunggu Instruksi BAPANAS, Bulog Mamuju Tak Akan Lepas 4.000 Ton Beras di Gudangnya Meski Harga Naik

Baca juga: PLN Perbaiki Pemancang Tiang, Listrik Padam Sasar 160 Rumah di Polman Selama 6 Jam

Menurut D, kebun sawit tersebut secara sah telah bersertifikat atas nama dirinya dan telah dilakukan ganti rugi kepada sang ayah beberapa waktu lalu. 

Namun, selama dua hari terakhir, kebun tersebut tetap dipanen oleh orangtua kandungnya, yang membuatnya merasa hak miliknya tidak dihargai.

"Kami imbau pemilik lahan agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang melalui jalur konflik, melainkan diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Penting menjaga keharmonisan keluarga dan menyarankan agar dilakukan mediasi guna mencari solusi terbaik," ujar AKP Mustamir.

Rencananya, kedua belah pihak akan difasilitasi untuk bertemu pada keesokan harinya di kediaman tokoh masyarakat setempat, guna menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

AKP Mustamir juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya warga binaan, bahwa apabila terdapat permasalahan serupa atau persoalan lainnya di wilayah, agar segera melapor kepada pihak Kepolisian atau pemerintah setempat melalui Bhabinkamtibmas. Hal ini untuk mencegah timbulnya potensi konflik yang tidak diinginkan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved