Penertiban PKL

Pemcam Simboro Mamuju Mulai Data Pedagang di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Segera Ditertibkan?

Akbar menjelaskan pendataan merupakan bagian dari proses persiapan penertiban yang akan dilakukan apabila sudah ada arahan resmi dari pemkab

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Penertiban PKL - Lapak PKL di Jalan H Abdul Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (4/7/2025). Pemerintah Kecamatan Simboro telah memulai langkah awal dengan melakukan pendataan terhadap seluruh PKL yang beraktivitas di sepanjang ruas jalan utama. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat melaksanakan pendataan terhadap Pedagang kaki lima (PKL) di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, dekat kantor Gubernur Sulbar pada Jumat (4/7/2025).

Seluruh PKL yang beraktivitas di sepanjang ruas jalan Utama didata.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa penertiban PKL akan segera dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan memperindah wajah kota, terutama di kawasan strategis pemerintahan.

“Kemarin kita baru mendata semua PKL,” ungkap Camat Simboro, Muh Akbar saat dihubungi via telepon, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Melonjak di Pasangkayu, Diskoperindag Akan Tindaklanjuti

Baca juga: Sapi Berkeliaran Bebas di Kota Mamuju Padahal Pemkab Sudah Edarkan Surat Penertiban Ternak

Akbar menjelaskan pendataan merupakan bagian dari proses persiapan penertiban yang akan dilakukan apabila sudah ada arahan resmi dari pemerintah kabupaten. 

Namun, hingga kini belum ada keputusan waktu pelaksanaan penertiban tersebut.

“Untuk sementara ini belum ada info lebih lanjut. Kami masih menunggu arahan dari atasan,” tambahnya.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju telah lebih dahulu melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak PKL yang berada di kawasan Jl Yos Sudarso dan Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Binanga. 

Lapak-lapak tersebut dianggap melanggar aturan karena berdiri di tempat yang tidak diperbolehkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Mamuju, Abdul Gaffar, mengatakan pihaknya siap melakukan penertiban kapan saja, asalkan ada permintaan resmi dari pihak kelurahan atau kecamatan.

“Kalau kami tinggal tunggu perintah. Kalau ada permintaan dari lurah atau camat, kami langsung turun,” tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved