Pemkab Pasangkayu

Bupati Pasangkayu Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL 2025, Harap Tingkatkan Nilai Ekonomi Warga

Ia menambahkan bahwa melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki bukti kepemilikan tanah kini bisa memperoleh sertifikat

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH-Bupati Pasangkayu saat menyerahkan sertifikat program PTSL 2025 kepada para masyarakat, Kamis (3/7/2025), dalam kesempatan itu, dari berharap penyerahan sertifikat ini dapat meningkatkan ekonomi warga. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU- Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Jl Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kamis (3/7/2025).

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa hadir langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat penerima manfaat. 

Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dan mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan jajaran ATR/BPN.

Baca juga: Tarif Ojol Naik 15 Persen, Pengemudi di Mamuju Bersyukur tapi Khawatir Pelanggan Beralih

Baca juga: Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Sidang Kasus Uang Palsu : Saya Menyesal

"Program PTSL ini sangat strategis karena memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana," ujar Yaumil.

Ia menambahkan bahwa melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki bukti kepemilikan tanah kini bisa memperoleh sertifikat yang legal dan sah. 

Ini tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi tanah, tapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum atas aset masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Yaumil mengingatkan bahwa sertifikat tanah bukan untuk dijual sembarangan. Ia berharap, tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai aset jangka panjang dan warisan kepada generasi berikutnya.

"Jangan sampai sertifikat yang diperoleh dengan susah payah ini justru menjadi sumber masalah di kemudian hari," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, terutama di wilayah pedesaan, kawasan pertanian, dan permukiman yang selama ini belum tersentuh.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu beserta jajaran, camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Pasangkayu, serta masyarakat penerima sertifikat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved