Pasangakayu

DLHK Pasangkayu Siap Terima Laporan Warga Soal Limbah Sawit, dan Diteruskan ke Gakkum KLHK

Menurutnya, setiap laporan warga yang masuk akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, DLHK hanya berperan sebagai penerima laporan awal

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan/Tribun-Sulbar.com
SUNGAI TERCEMAR - Beginilah kondisi sungai di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis (1/4/2025), yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit. Kondisi ini sangat meresahkan warga setempat. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pasangkayu menyatakan siap menerima laporan warga terkait dugaan pembuangan limbah pabrik sawit ke sungai oleh perusahaan. 

Namun, instansi ini mengaku tidak memiliki wewenang untuk langsung memberikan sanksi terhadap perusahaan pelanggar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Hukum Lingkungan (PPLH) DLHK Pasangkayu, Saiful, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya, setiap laporan warga yang masuk akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, DLHK hanya berperan sebagai penerima laporan awal dan tidak memiliki kewenangan penindakan langsung atas pelanggaran lingkungan tersebut.

Baca juga: Viral! Karyawan Wisma Aneka Mamuju Dikeroyok hingga Nyeri Dada, Pelaku Injak-injak Korban

Baca juga: Waspada ! Ada Lubang Menganga di Jembatan Dusun Sulu Pasangkayu, Sudah Banyak Korban Terjatuh

“Kami tetap terbuka menerima laporan dari masyarakat, baik itu soal pencemaran sungai, udara, maupun tanah. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada perusahaan. Itu bukan tugas kami,” jelas Saiful.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika ada laporan masuk dari warga terkait dugaan pencemaran limbah, DLHK akan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di tingkat pusat.

“Kami akan teruskan ke Gakkum KLHK, karena merekalah yang punya kewenangan untuk menyelidiki, memproses, dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Saiful juga menegaskan, laporan dari masyarakat harus disertai dengan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Misalnya, lokasi pembuangan limbah, jenis keluhan yang dialami warga, serta dokumentasi pendukung jika ada.

“Harus ada bukti dan kronologi yang jelas. Tidak bisa hanya sekadar isu atau katanya-katanya. Kami butuh data agar laporan bisa diteruskan dan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, sejumlah warga di beberapa desa di Pasangkayu mengaku resah dengan kondisi sungai yang mulai tercemar dan berbau tidak sedap, diduga akibat pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

DLHK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pencemaran lingkungan, untuk segera melaporkan secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti sesuai jalur hukum dan prosedur yang berlaku.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved