BBM Pertalite

Daftar 50 Motor dan Mobil yang Tidak Dibolehkan Lagi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, serta mendukung efisiensi anggaran negara.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Taufan
ANTREAN KENDARAAN- Penampakan kendaran saat mengantre pengisian BBM di SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu, di hari kedua lebaran, Selasa (1/4/2025), para pengendara nampak rela menunggu lama demi mendapatkan BBM. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, terdapat daftar 50 jenis kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, serta mendukung efisiensi anggaran negara.

Baca juga: Pemuda Karang Taruna Bongkar Penggelapan BBM Pertalite di Baras Pasangkayu

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor dengan spesifikasi mesin tertentu, yaitu:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan, kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite sudah disusun dan akan disesuaikan dalam sistem pengawasan digital di SPBU.

Petugas SPBU akan menolak pengisian Pertalite bagi kendaraan dalam kategori tersebut.

"Prinsipnya adalah subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Kendaraan mewah atau berperforma tinggi seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi," ujar Arifin.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamin

Yamaha

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

Honda

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

Suzuki

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

Kawasaki

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Tujuan Pembatasan

Menjamin subsidi BBM diterima kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan bermotor besar dan mewah.

Mendukung peralihan ke BBM dengan kualitas oktan lebih tinggi atau bahan bakar ramah lingkungan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved