Polisi Dipecat

Oknum Perwira di Polda Sulbar Dipecat, Sempat Bolos 2 Bulan dan Terlibat Penipuan Mobil

Diketahui, kasus perwira polisi ini terungkap ketika dilaporkan oleh wanita inisial A karena ia merasa tertipu oleh oknum polisi tersebut

Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Polda Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM- Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif alias RA, ajukan banding usai disanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP RA dipecat lantaran tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta.

Diketahui, kasus perwira polisi ini terungkap ketika dilaporkan oleh wanita inisial A karena ia merasa tertipu oleh oknum polisi tersebut.

Kemudian, kasus ini diatensi oleh pihak institusi Polri hingga AKBP RA mendapat PTDH pada Mei 2025 lalu.

Baca juga: Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2: Menunggu Verifikasi Data 4,5 Juta Pekerja!

"Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (26/5/2025).

Disebutkan AKBP RA disebut tengah menempuh upaya banding atas putusan itu. 

Namun Eko mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding. Itu yang kami tahu," terangnya.

Di sisi lain, AKBP RA sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah di penggelapan mobil dan pengancaman. 

AKBP RA yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi. 

Baca juga: Polres Majene Tangkap 9 Pengedar Obat Daftar G, Sita 630 Butir

"Pernah saat itu (disidang etik di Polda Sulbar dan sanskinya demosi)," kata Eko.

Untuk diketahui, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.

Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. 

Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.

"Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit," kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).

AKBP RA Sempat Bolos 2 Bulan

AKBP RA yang sebelumnya menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar sempat dilaporkan dua bulan tidak masuk kerja. 

AKBP RA tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam gegara diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.

"(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja)," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Budi menyebut AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. 

Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan

"Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari," terangnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved