Iran vs Israel
Imbas Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres, Presiden AS Donald Trump Terancam Dimakzulkkan
Pernyataan pemakzulan terhadap Trump disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios
TRIBUN-SULBAR.COM-Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada Minggu (22/6/2025).
Keputusan itu memicu gelombang kemarahan di kalangan Partai Demokrat hingga adanya seruan pemakzulan.
Baru-baru ini Trump telah mengumumkan, AS telah menjatuhkan bom dibeberapa titik di Iran.
Tindakan tersebut dianggap inskonstitusional oleh anggota parlemen AS, sehingga keputasan Donald Trump sangat dikecam.
Baca juga: Klaim Iran : Serangan Bom Penghancur Bunker AS Gagal Total Hancurkan Situs Nuklir Iran
Pernyataan pemakzulan terhadap Trump disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios.
Kata dia keputusan Donald Trump akan membawa bencana dan pelanggaran berat.
"Keputusan presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres," tulis AOC di X melansir Serambinews.com.
"Untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir," jelas Casten.
Namun, ia menekankan bahwa tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres.
"Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan," tutur Casten.
Seruan pemakzulan merupakan representasi yang paling nyata dari kemarahan partai Demokrat terhadap Trump karena mengambil tindakan sepihak terhadap Iran.
Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menulis bahwa Trump gagal mencari otorisasi Kongres untuk penggunaan kekuatan militer.
"Berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah," tutur Jeffries.
"Donald Trump memikul tanggung jawab penuh dan total atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militer sepihaknya," sambungnya.
Meskipun eksekutif secara teknis tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan serangan militer asing tanpa persetujuan Kongres, beberapa presiden sebelumnya, termasuk Bill Clinton, Barack Obama, dan Trump selama masa jabatan pertamanya, melancarkan tindakan militer serupa di Libya, Sudan, Afghanistan, dan Iran.
Cerita 2 Mahasiswa Asal Polman Sulbar di Iran Dievakuasi Sementara Akibat Perang Iran vs Israel |
![]() |
---|
Klaim Gencatan Senjata Donald Trump Membuat Iran Murka, Serangan Balasan ke Israel Akan Lebih Besar |
![]() |
---|
Dosen Unsulbar Ingatkan Ancaman Inflasi dan Krisis Pangan Akibat Konflik Iran vs Israel |
![]() |
---|
Klaim Iran : Serangan Bom Penghancur Bunker AS Gagal Total Hancurkan Situs Nuklir Iran |
![]() |
---|
5 Orang Ini Disebut SBY Penentu Masa Depan Dunia, Ada Netanyahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.