Iran vs Israel

Imbas Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres, Presiden AS Donald Trump Terancam Dimakzulkkan

Pernyataan pemakzulan terhadap Trump disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios

Editor: Abd Rahman
Instagram Potus
Serang Iran - Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Iran merundingkan perdamaian dengan Israel dan akan mengancam memberi serangan lebih besar jika Iran balas menyerang 

TRIBUN-SULBAR.COM-Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada Minggu (22/6/2025).

Keputusan itu memicu gelombang kemarahan di kalangan Partai Demokrat hingga adanya seruan pemakzulan.

Baru-baru ini Trump telah mengumumkan, AS telah menjatuhkan bom dibeberapa titik di Iran.

Tindakan tersebut dianggap inskonstitusional oleh anggota parlemen AS, sehingga keputasan Donald Trump sangat dikecam.

Baca juga: Klaim Iran : Serangan Bom Penghancur Bunker AS Gagal Total Hancurkan Situs Nuklir Iran

Pernyataan pemakzulan terhadap Trump disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios.

Kata dia keputusan Donald Trump akan membawa bencana dan pelanggaran berat.

"Keputusan presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres," tulis AOC di X melansir Serambinews.com.

"Untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir," jelas Casten.

Namun, ia menekankan bahwa tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres.  

"Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan," tutur Casten. 

Seruan pemakzulan merupakan representasi yang paling nyata dari kemarahan partai Demokrat terhadap Trump karena mengambil tindakan sepihak terhadap Iran.

Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menulis bahwa Trump gagal mencari otorisasi Kongres untuk penggunaan kekuatan militer.

"Berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah," tutur Jeffries.

"Donald Trump memikul tanggung jawab penuh dan total atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militer sepihaknya," sambungnya.

Meskipun eksekutif secara teknis tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan serangan militer asing tanpa persetujuan Kongres, beberapa presiden sebelumnya, termasuk Bill Clinton, Barack Obama, dan Trump selama masa jabatan pertamanya, melancarkan tindakan militer serupa di Libya, Sudan, Afghanistan, dan Iran. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved