Pendidikan
Ombudsman Sulbar Bongkar Kejanggalan PPDB SMA Tahun Ajaran Baru, Akan Dilaporkan Ke BPMP
Juknis mengakomodir jalur afirmasi bagi calon siswa yang berdomisili di luar kecamatan dan bahkan di luar daerah, selama masih di Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), menemukan ketidaksesuaian signifikan antara petunjuk teknis (juknis) dan sistem dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2025/2026.
Temuan ini terungkap setelah serangkaian pemantauan langsung yang dilakukan di sejumlah sekolah di Mamuju, termasuk MA, SMK Negeri 1 Rangas, dan SMA Negeri 1 Mamuju, serta jenjang SMP dan SD.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Fajar Sidiq , mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada sistem penerimaan siswa jalur afirmasi.
Sejauh ini, temuan kami di tingkat SMA menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dan sistem.
Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: PSM Makassar Bidik Gelandang Muda Potensial dari Persita Tangerang
Baca juga: Kerugian Rp 397 Juta dari 9 Insiden Kebakaran Sepanjang Tahun 2025 di Mamuju Tengah
Juknis mengakomodir jalur afirmasi bagi calon siswa yang berdomisili di luar kecamatan dan bahkan di luar daerah, selama masih di Sulbar.
Tapi secara sistem, justru tidak membolehkan itu, jelas Fajar saat ditemui di SMKN 1 Rangas Mamuju pada Rabu, (18/6/2025).
Fajar menambahkan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, Fajar menyebutkan bahwa proses pendaftaran dilakukan menggunakan Google Form sebagai basis data utama.
Pengiriman pendaftaran dikirimkan langsung ke orang tua untuk diisi, dan hasilnya kemudian menjadi acuan utama dalam proses seleksi.
Meski masih ada beberapa catatan, Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses PPDB ini.
Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terwujudnya sistem pendidikan yang lebih baik di Sulbar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar,Mithhar,telah menekankan pentingnya pemenuhan terhadap kuota rombongan belajar (rombel).
Mithhar secara tegas menyatakan bahwa sekolah yang melampaui batas maksimal rombel akan dikenakan sanksi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah menjalankan SPMB sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Jika juknis mengatur lima rombel, maka wajib dipatuhi. Ini krusial demi menjaga kualitas pembelajaran dan rasio ideal antara guru dan siswa,” tegas Mithhar.(*)
PPDB Mamuju
Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat
dinas pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru
kadis pendidikan Sulbar
H Mithhar Thala Ali
Gubernur SDK Setujui Mutasi Kadisdik Sulbar Mithhar Thala Ali Jadi Dosen di Unsulbar Majene |
![]() |
---|
Pembelajaran Berdiferensiasi: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 2 PPG 2024 |
![]() |
---|
Pentingnya Pembelajaran Sosial Emosional: Mengapa Guru Wajib Menguasainya di Sekolah? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Lengkap Modul 2 Topik 1 PPG Daljab 2024: Pembelajaran Sosial Emosional |
![]() |
---|
Ultimatum Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Hardiknas: Tidak Ada yang Berhak Segel Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.