Mutasi Kadis Pendidikan

Gubernur SDK Setujui Mutasi Kadisdik Sulbar Mithhar Thala Ali Jadi Dosen di Unsulbar Majene

Mithhar diberi rekomendsi untuk menjadi dosen program studi (Prodi) ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum

|
Editor: Ilham Mulyawan
ist
Surat persetujuan mutasi - Surat persetujuan mutasi Kadis pendidikan majene Mithhar Thala Ali emnjadi dosen di Unsulbar Majene 

TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan mutasi, untuk Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi barat, Mithhar Thala Ali menjadi dosen atau akademisi di Universitas Sulawesi Barat, Kabupaten Majene.

Mithhar diberi rekomendsi untuk menjadi dosen program studi (Prodi) ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum, berdasarkan surat rekomendasi dengan nomor 2838/UN55/KP.08.06/2025.

Saat dikonfirmasi, Mithhar membenarkan surat tersebut.

Dia mengaku ingin mengabdikan diri menjadi dosen, dengan alasan masih ingin berbakti sebagai pegawai negeri sipil.

Baca juga: Lainnya Dilarang, Berikut Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Baca juga: Gaji ke-13 ASN di Pemkab Mamasa Belum Terbayarkan hingga Akhir Juni 2025

"Usia saya sekarang sudah 55 tahun. Apalagi saya juga sudah gelar doktor, makanya saya ingin melanjutkan pengabdian ini ke perguruan tinggi," ujar Mithhar.

"Sekarang saya sedang berada di Majene, untuk mengurus administrasi kepindahan saya menjadi dosen disini," ujar Mithhar kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (30/6/2025).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui siapa sosok yang akan menggantikan Mithhar sebagai Kadis Pendidikan Sulbar. Saat ditanya, pria kelahiran Binanga Majene, 27 Juli 1970 itu memilih bungkam. "Saya tidak tahu itu kewenangan gubernur," singkatnya.

Awak jurnalis Tribun-Sulbar juga maish mencoba mengkonfirmasi ke gubernur Suhardi Duka perihal mutasi ini.

Mutasi menjadi dosen dengan masa bakti bertambah pada dasarnya dimungkinkan, terutama bagi PNS non-dosen yang ingin beralih profesi. 

Menjadi dosen di perguruan tinggi negeri dapat berpotensi memperpanjang masa bakti ASN, terutama jika usia pensiun dosen lebih tinggi dari usia pensiun jabatan sebelumnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved