Senin, 11 Mei 2026

Berita Mamasa

Gaji ke-13 ASN di Pemkab Mamasa Belum Terbayarkan hingga Akhir Juni 2025

Menurut Rimawati, pembayaran gaji ke-13 ASN bagi guru di Kabupaten Mamasa baru kali ini mengalami keterlambatan.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Gaji ke-13 ASN di Pemkab Mamasa Belum Terbayarkan hingga Akhir Juni 2025
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
GAJI KE-13 ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa saat melakukan apel bersama di depan kantor Bupati Mamasa, Jalan Poros Polewali–Mamasa, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Senin (30/6/2025). Gaji 13 ASN Pemkab Mamasa belum terbayar hingga akhir Juni 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), hingga akhir Juni 2025 belum terbayarkan.

Hal ini dijelaskan oleh salah satu guru di Mamasa, Rimawati, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (30/6/2025).

Diketahui, gaji ke-13 tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Baca juga: Terseret Dugaan Korupsi APBD, Sekda Mamasa Muhammad Syukur Bungkam Usai Diperiksa Kejati Sulbar

Menurut Rimawati, pembayaran gaji ke-13 ASN bagi guru di Kabupaten Mamasa baru kali ini mengalami keterlambatan.

Biasanya, kata Rimawati, pada tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 ASN, terutama guru, dibayarkan paling lambat pada awal Juni setiap tahunnya.

"Barusan ini lambat, biasa masuk tanggal 16. Tapi kalau tidak tanggal 16, biasanya tanggal 20 Juni paling lambat, Pak. Ini sudah akhir Juni, belum ada," ungkap Rimawati kepada Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon.

Rimawati mengemukakan, selain ASN guru, tenaga kesehatan juga termasuk yang belum menerima gaji ke-13.

Ia mengaku, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pembayaran gaji ke-13 tersebut digeser untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa.

Namun, Rima tidak dapat memastikan apakah informasi tersebut benar adanya atau tidak.

"Ini informasi yang kami dapat, tapi hanya kabar burung. Entah benar atau tidak," katanya.

Dengan demikian, jika hal tersebut benar adanya, berarti, kata Rima, gaji ke-13 ASN itu sudah digeser.

"Ya, kalau memang benar begitu, berarti digeser itu. Ini baru terjadi di Mamasa," tutur Rima.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, Herry Kurniawan, dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com namun tidak merespons.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui panggilan telepon WhatsApp ke Herry tidak dijawab, meski ponselnya dalam keadaan aktif.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved