Aceh Sumut Rebutan Pulau
UU No. 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Status 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh - Sumut
Keempat pulau itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 24 Tahun 1956 tersebut maupun dalam MoU Helsinki.
Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
"Untuk menerbitkan Permendagri tentang tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah ini, kedua kabupaten dan kedua provinsi, Aceh dan Sumut, harus duduk satu meja menyelesaikannya. Kalau tidak bisa selesaikan, mereka dapat menyerahkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya," ucapnya.
Yusril juga menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.
"Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945. Presiden Prabowo berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau, jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan," katanya.
Keputusan Presiden nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Mendagri untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Permendagri terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Mendagri, sesuai amanat UU Pemda, menerbitkan Peraturan Mendagri mengenai tapal batas laut antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumut. Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumut selesai," terang Yusril.
Menanggapi kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung.
"Digugat pasti tidak bisa. Tetapi bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung nantinya bersifat 'final and binding' yang mengikat semua orang. Jadi, ada jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau itu secara damai dan bermartabat," tutup Menko Yusril. (*)
Yusril Ihza Mahendra
Aceh
Sumut
Aceh Sumut Rebutan Pulau
MoU Helsinki
UU No 24 Tahun 1956
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Kanwil Kemenkum Sulbar Awasi Perlindungan KI di Pusat Perbelanjaan Polman |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Karyawan Koperasi di Pasangkayu Hilang Kontak Usai Menagih di Sarjo |
![]() |
---|
Nelayan Asal Pamboang Majene Diciduk Polisi Usai Curi 25 Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Mamuju Melonjak, Telur Rp56 Ribu per Rak, Tomat dan Cabai Ikut Naik |
![]() |
---|
Bupati Mamuju Tengah Terima Kunjungan Pangdam XXIII Palaka Wira, Harap Sinergitas Terjalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.