Berita Sulbar

Dari PLTMH hingga Penertiban IUP: Dinas ESDM Sulbar Pastikan RPJMD 2025–2029 Selaras Misi SDK-JSM

Rapat tersebut menjadi forum pemaparan program prioritas dan isu strategis dari tiap bidang teknis sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
RAPAT RENJA OPD - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat lanjutan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (14/6/2025). 

“Izin usaha, SLO, dan tenaga teknik adalah syarat mutlak. Tak boleh diabaikan,” tegasnya.

Dalam konteks Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Sulbar direncanakan membangun pembangkit berkapasitas sekitar 1.800 MW.

Untuk itu, dibutuhkan kesiapan dokumen seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), tata ruang, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kalau kita ingin investasi masuk, maka pemerintah harus siapkan dulu fondasi dokumennya,” tambahnya.

Geologi, Air Tanah, dan Konservasi

Dari Bidang Geologi dan Air Tanah, disampaikan rencana penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi, zona konservasi air tanah, dan dokumen nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengambilan kebijakan jangka panjang dan berkelanjutan.

Pertambangan dan Tata Kelola Izin

Sementara dari Bidang Mineral dan Batubara, disoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Pelaporan aktivitas pertambangan, terutama terkait aspek sosial dan pengembangan masyarakat, juga dinilai belum optimal.

Dinas ESDM juga menggarisbawahi perlunya basis data publik untuk memantau legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta masih adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menyadari penindakan tambang ilegal bukan kewenangan Dinas. Tapi kita tetap punya peran penting dalam edukasi, fasilitasi, dan penguatan tata kelola izin,” terang Chandra.

Ia juga menyoroti kendala pengawasan teknis karena kewenangan berada pada Inspektur Tambang Kementerian ESDM, sementara regulasi sektor pertambangan bersifat multisektoral dan dinamis.

Optimalisasi Sekretariat dan UPTD

Kepada Sekretariat Dinas, Chandra meminta agar proses peleburan UPTD Laboratorium tetap memperhatikan fungsi strategisnya, khususnya dalam pengelolaan GIS dan peralatan laboratorium.

Sekretariat juga diarahkan fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan perencanaan keuangan.

“UPTD memang akan dilebur, tapi fungsinya tetap harus berjalan optimal. Sekretariat juga harus menjadi motor dalam pengembangan SDM dan sistem digital,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved