Berita Pasangkayu

Kejari Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senjata Tajam Digurinda

Barang bukti lainnya seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda, serta dibakar.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Proses pemusnahan barang bukti dari 28 kasus berupa sabu-sabu dan senjata tajam oleh Kejari Pasangkayu, di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Senin (26/5/2025), sekitar sabu-sabu seberat bruto 13,81405 gram, dan sisanya berasal dari 11 perkara yang dimusnahkan dalam kegiatan ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari sejumlah kasus.

Acara tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (26/5/2025).

Baca juga: Rumah Warga di Anreapi Polman Tertimpa Pohon Sagu yang Ditebang, Penebang Siap Tanggungjawab

Baca juga: 24 Kelompok Tani di Mamuju Tengah Terima Traktor Senilai Rp 7,1 Milyar, Ini Syarat Penerima

Pemusnahan barang bukti dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Asisten III Pasangkayu Moh Abduh, Kodim 1427/Pasangkayu, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, dan instansi terkait lainnya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara direndam di air yang dicampurkan pemutih lantai, oleh sejumlah instansi yang hadir.

Selain itu, barang bukti lainnya seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda, serta dibakar.

Febri, Pengelolaan Aset dan Barang Rampasan Kejari Pasangkayu ditemui usai kegiatan mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara.

"Di antaranya 17 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 13,81405 gram, dan Sisanya berasal dari 11 perkara lain yang juga telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Febri menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari kasus yang telah inkracht pada tahun 2024.

"Untuk perkara yang belum inkracht dan masih dalam proses persidangan, itu sekitar kurang lebih 40 perkara," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang belum inkracht tersebut, akan dilaksanakan pada bulan 10 nanti.

Dia juga berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta mencegah terjadinya hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved