Kemenkum Sulawesi Barat

Laksanakan Tata Kelola Arsip, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pemusnahan Arsip

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini adalah salah satu langkah penting dalam pelaksanaan

Editor: Abd Rahman
istemewa
PEMUSNUHAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melakukan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif di halaman kantor mereka, Rabu (21/5/2025) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melakukan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif di halaman kantor mereka. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang baik dan mendukung reformasi birokrasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini adalah salah satu langkah penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Sulawesi Barat, Sekolah Melanggar Kena Sanksi

Baca juga: Mantan Striker PSM Ramadhan Sananta Resmi Berlabuh ke DPMM FC Brunei, Tinggalkan Persis Solo

Ia menekankan bahwa kegiatan ini telah melalui proses yang ketat dan mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dengan mempertimbangkan masa retensi arsip.

"Pemusnahan arsip ini sangat penting dilakukan, mengingat masa retensi sebagai salah satu pertimbangan, namun tentunya pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah melalui proses yang tentunya telah mendapat persetujuan dari ANRI," ujar Sunu Tedy Maranto.

Mencegah Penyalahgunaan Informasi dan Menjaga Standar Pengelolaan Lebih lanjut, Sunu Tedy Maranto menilai bahwa pemusnahan arsip tidak hanya bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip secara fisik.

Tetapi yang terpenting adalah menyelamatkan arsip atau informasi di dalamnya dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku.

"Untuk itu, diharapkan pemusnahan arsip ini dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga informasi-informasi penting sesuai dengan standar pengelolaan arsip,"tuturnya.

Pelaksanaan pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Tim Arsiparis dari Biro Umum Kemenkum serta sejumlah Tim dari Kantor Wilayah, memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved