Kerugian Negara Diduga Rp1,7 M,Inspektorat Minta Pengembalian Dana Fiktif DPRD Sulbar Akhir Mei
Kepala Inspektorat Sulbar,M Natsir, mengungkapkan dari total kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 miliar, baru sekitar Rp 140 juta yang telah dikembal
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Suandi
PERJALANAN DINAS FIKTIF - Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (16/5/2025). Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2025 bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Slamet Wahyudi mengatakan penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah masa tenggang waktu pengembalian uang tersebut berakhir dan hasil audit dari Inspektorat diterima.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain.
Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Tags
Inspektorat Sulbar
M Natsir
Sekwan DPRD Sulbar
Sekretariat DPRD Sulbar
Perjalanan Dinas Fiktif
Polda Sulbar
Berita Terkait
Baca Juga
Pengakuan Perempuan Asal Majene, Laporkan Oknum Perwira Polisi Karena Diduga Dihamili |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolda Sulbar, Irjen Adi Deriyan, Eks Penyidik KPK, Alumni Akpol Letting Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Profil Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Kapolda Sulbar yang Baru , Pengganti Irjen Pol Adang Ginanjar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Diduga Hamili Pacar, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-80 RI, Sat Brimob Polda Sulbar Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.