Kerugian Negara Diduga Rp1,7 M,Inspektorat Minta Pengembalian Dana Fiktif DPRD Sulbar Akhir Mei

Kepala Inspektorat Sulbar,M Natsir, mengungkapkan dari total kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 miliar, baru sekitar Rp 140 juta yang telah dikembal

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Suandi
PERJALANAN DINAS FIKTIF - Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (16/5/2025). Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2025 bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Slamet Wahyudi mengatakan penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah masa tenggang waktu pengembalian uang tersebut berakhir dan hasil audit dari Inspektorat diterima.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain. 

Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved