Jumat, 22 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Surat Edaran Dishub Pasangkayu, Larang Truk Muat TBS Sawit Lebih dari 6 Ton

Dalam surat edaran itu, terdapat aturan muatan serta desain truk muatan kelapa sawit dan truk muatan sampah.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Surat Edaran Dishub Pasangkayu, Larang Truk Muat TBS Sawit Lebih dari 6 Ton
Taufan/Tribun-Sulbar.com
TRUK TERBALIK - Kondisi truk muatan sawit terbalik di jalan poros, Dusun Pakela Desa, Polewali Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (6/5/2025), peristiwa ini terjadi pada pukul 08.00 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU- Menindaklanjuti permasalahan muatan truk overload dan over dimension (ODOL), Dinas Perhubungan Pasangkayu mengeluarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat.

Dalam surat edaran itu, terdapat aturan muatan serta desain truk muatan kelapa sawit dan truk muatan sampah.

Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub Pasangkayu, Arifin saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) mengatakan, surat edaran itu sudah mereka bagikan ke perusahaan dan truk muatan TBS di Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Minta Dinas Perhubungan Tindak Truk Over Muatan

"Sudah kami berikan kepada pihak perusahaan dan sopir truk TBS, serta para sopir truk angkutan sampah," ucapnya.

Dalam surat edaran itu, para sopir diminta agar muatannya tidak melebihi 6 ton.

Selain itu, desain truk juga diatur agar mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan.

Seperti truk muatan sawit misalnya, panjang bak maksimal 4.000 mm, tinggi dalam bak maksimum 100 mm jika tanpa teralis, dan 700 mm jika dilengkapi teralis, dengan tinggi teralis maksimum 500 mm.

Kendaraan angkutan sawit juga harus menggunakan bak muatan terbuka (dump truck).

Penggunaan pintu belakang perlu menggunakan model single side swing, dengan posisi engsel pada sebelah kiri atau pada bagian atas.

Pada dinding bak bagian luar sisi kiri dan kanan harus diberi tulisan 'Bak Pengangkut Kelapa Sawit' dengan tinggi tulisan minimal 200 mm, serta menggunakan bak warna hijau muda.

Ukuran lubang teralis minimal 30 mm, dipasang pada sisi kanan, kiri, samping, dan belakang, dengan tinggi teralis diukur dari tinggi bak muatan.

Terakhir, dalam permohonan SKRB dan SRUT, harus dilengkapi surat pernyataan kesediaan memotong bak dari perusahaan karoseri bila tidak sesuai SKRB, serta melampirkan surat pesanan dari pemohon atau perusahaan kelapa sawit kepada perusahaan karoseri, dengan menyebutkan merek dan tipe kendaraan yang digunakan.

Selanjutnya, peraturan bagi truk muatan sampah di antaranya, kendaraan yang digunakan harus berupa bak muatan terbuka atau bak muatan tertutup.

Penggunaan pintu belakang harus menggunakan pintu model kupu-kupu (double swing); selain itu, juga harus menggunakan penampung air kotor yang cukup.

Pada dinding bak bagian luar kiri dan kanan harus dilengkapi tulisan 'Bak Pengangkut Sampah', dengan tinggi tulisan minimal 150 mm untuk kendaraan roda tiga, dan minimal 200 mm untuk kendaraan roda empat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved