Kamis, 16 April 2026

Opini

Ambiguitas Kedudukan DPRD: Legislator Independen atau Perpanjangan Eksekutif?

Meskipun secara normatif DPRD merupakan lembaga legislatif, praktiknya menunjukkan kecenderungan subordinatif terhadap eksekutif daerah. 

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Ambiguitas Kedudukan DPRD: Legislator Independen atau Perpanjangan Eksekutif?
Muhammad Mutawalli Mukhlis
Muhammad Mutawalli mukhlis for Tribun Sulbar 

Oleh: DR. MUHAMMAD MUTAWALLI MUKHLIS, S.H., M.H
Dosen Hukum Tata Negara dan Legal Drafting STAIN Majene.

TRIBUN-SULBAR.COM - Tulisan ini membahas ambiguitas peran dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia. 

Meskipun secara normatif DPRD merupakan lembaga legislatif, praktiknya menunjukkan kecenderungan subordinatif terhadap eksekutif daerah. 

Dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi normatif dan empirik, artikel ini mengurai penyebab utama ambiguitas peran DPRD serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi lokal. 

Penulis mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperkuat fungsi legislatif dan pengawasan DPRD agar benar-benar mencerminkan prinsip checks and balances di tingkat lokal.

1. Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif di tingkat daerah yang menjalankan fungsi representasi politik rakyat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Meskipun secara normatif DPRD disebut sebagai lembaga legislatif, relasi praktisnya dengan kepala daerah dan struktur pemerintahan lokal menunjukkan dinamika yang kompleks dan seringkali menimbulkan ambiguitas kedudukan. 

DPRD tidak sepenuhnya menunjukkan fungsi legislasi sebagaimana yang diemban oleh DPR RI, dan bahkan dalam banyak kasus lebih menunjukkan karakter sebagai bagian dari eksekutif yang bekerja bersama kepala daerah.
 
Ambiguitas ini menimbulkan persoalan dalam implementasi prinsip demokrasi, checks and balances, serta efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. 

Artikel ini bertujuan mengkaji permasalahan tersebut secara mendalam dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian normatif dan fenomena empirik, serta menawarkan solusi kebijakan untuk memperkuat peran DPRD sebagai institusi legislatif yang sejati.

2. Landasan Teoritis dan Yuridis Kedudukan DPRD

Secara teoritis, dalam sistem demokrasi perwakilan, lembaga legislatif merupakan pilar utama demokrasi yang bertugas menyusun hukum, melakukan pengawasan, dan menyetujui anggaran. 

Montesquieu dalam teorinya tentang trias politica menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

Dalam konteks pemerintahan daerah Indonesia, fungsi legislatif dijalankan oleh DPRD. 

Namun demikian, dalam praktiknya tidak terdapat pemisahan kekuasaan secara kaku di tingkat daerah sebagaimana yang berlaku di tingkat nasional.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved