Berita Sulbar

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Tegaskan Tambang Berizin Tak Boleh Dihalangi

SDK menegaskan, perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
HARDIKNAS - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat ditemui usai peringatan Hardiknas, di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, pada Jumat (2/5/2024). SDK memberikan penekanan bahwa selama perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk menghalangi operasional mereka. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara mengenai maraknya konflik penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Sulbar.

SDK menegaskan, perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.

Pernyataan tegas ini disampaikan SDK saat ditemui wartawan usai mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional di halaman Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Kalukku Memanas, Warga Bawa Parang Geruduk Lokasi Pembangunan Basecamp Perusahaan Tambang Pasir

Belakangan ini, sejumlah perusahaan tambang pasir mendapat penolakan keras dari masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), serta di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. 

Penolakan tersebut disuarakan oleh warga setempat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan yang terus meluas.

Namun, SDK memberikan penekanan bahwa selama perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk menghalangi operasional mereka.

"Perusahaan yang punya izin tidak ada yang boleh menghalangi," ujarnya tegas.

Sebagai tokoh yang juga pernah duduk di DPR RI periode 2019–2024, Suhardi Duka menyoroti kondisi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulbar yang menurutnya selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tak resmi atau disebutnya sebagai preman. 

Ia menyatakan, penguasaan SDA oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi masalah serius yang kini tengah ia benahi.

"Tapi masalahnya kita ini preman-preman yang menguasai sumber daya alam kita. Ini juga yang sementara akan diberantas," sambungnya.

Menurut SDK, jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan tambang, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, meskipun ia belum mendalami secara menyeluruh isi kebijakan tersebut.

"Sekarang itu sudah ada instruksi presiden yang baru hanya saja belum saya dalami, tapi kalau ada hal-hal seperti itu tidak bisa. Kalau ada pelanggaran hukum, ada aparat hukum, bukan preman. Perusahaan bisa saja menggugat," tandasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved