Berita Sulbar
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Tegaskan Tambang Berizin Tak Boleh Dihalangi
SDK menegaskan, perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara mengenai maraknya konflik penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Sulbar.
SDK menegaskan, perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.
Pernyataan tegas ini disampaikan SDK saat ditemui wartawan usai mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional di halaman Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Kalukku Memanas, Warga Bawa Parang Geruduk Lokasi Pembangunan Basecamp Perusahaan Tambang Pasir
Belakangan ini, sejumlah perusahaan tambang pasir mendapat penolakan keras dari masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), serta di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Penolakan tersebut disuarakan oleh warga setempat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan yang terus meluas.
Namun, SDK memberikan penekanan bahwa selama perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk menghalangi operasional mereka.
"Perusahaan yang punya izin tidak ada yang boleh menghalangi," ujarnya tegas.
Sebagai tokoh yang juga pernah duduk di DPR RI periode 2019–2024, Suhardi Duka menyoroti kondisi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulbar yang menurutnya selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tak resmi atau disebutnya sebagai preman.
Ia menyatakan, penguasaan SDA oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi masalah serius yang kini tengah ia benahi.
"Tapi masalahnya kita ini preman-preman yang menguasai sumber daya alam kita. Ini juga yang sementara akan diberantas," sambungnya.
Menurut SDK, jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan tambang, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, meskipun ia belum mendalami secara menyeluruh isi kebijakan tersebut.
"Sekarang itu sudah ada instruksi presiden yang baru hanya saja belum saya dalami, tapi kalau ada hal-hal seperti itu tidak bisa. Kalau ada pelanggaran hukum, ada aparat hukum, bukan preman. Perusahaan bisa saja menggugat," tandasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Harga TBS Sawit di Sulbar September 2025 Rp3.192 per Kg Ada Kenaikan Rp189,08 |
![]() |
---|
SDK Perintahkan 14 Perusahaan Sawit di 3 Kabupaten Sulbar Turun Atasi Stunting Hingga Kemiskinan |
![]() |
---|
3.644 Warga Majene Akan Dibantu Iuran Jaminan Kesehatan Rp1,23 Miliar dari Pemprov Sulbar |
![]() |
---|
Perangkat Desa Majene Diberi Rp967 Juta Khusus Tambahan Penghasilan |
![]() |
---|
Rp352,8 Juta Disalurkan Pemprov Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3.000 Nelayan Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.